Penetapan oknum kepala desa Pasir Putih berinisial LS tersebut, atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan stand UMKM/ MTQ Tahun Anggaran 2019, dan termasuk penyimpangan dana desa lainnya untuk tahun anggaran 2020.
Kepala Seksi Pidana khusus, Kejari Sumbawa Barat, Lalu Irwan Suyadi SH.,MH, melalui rilis resmi diterima media, Kamis (19/5) sore kemarin, penetapan tersangka terhadap oknum kades ini dilakukan setelah adanya proses penyidikan, termasuk laporan hasil pemeriksaan inspektorat Kabupaten Sumbawa Barat yang menyebut, bahwa terdapat kerugian Negara sebanyak Rp 500 juta lebih.
“Akibat dari kelebihan bayar atau selisih pembayaran dalam pengadaan stand UMKM/MTQ Tahun 2019. Selain itu terkait penggunaan Dana Desa terdapat kekurangan volume belanja barang dan jasa lain selain pekerjaan fisik bangunan, terdapat penyertaan modal BUMDes yang tidak bisa dipertanggungjawabkan dalam pengolalaan Danan Desa di Tahun Anggaran 2019 dan 2020,” kata Kasi Pidsus.
Dia melanjutkan, penetapan status tersangka oknum Kepala Desa Pasir Putih setelah menempuh proses Penyidikan Umum untuk menemukan minimal 2 (dua) alat bukti cukup.
Dalam perkara tersebut, paparnya, oknum Kepala Desa ini dijerat pasal 2 junto, pasal 3 junto pasal 18 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di ubah dan di tambah dengan Undang-Undang no 20 tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi junto Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
“Penetapan tersangka LS dilakukan pada hari Rabu 11 Mei 2022 lalu, atas dugaan perbuatan melawan Hukum dengan ancaman Pidana Penjara maksimal 20 Tahun dan saat ini masih dalam proses pemeriksaan saksi-saksi untuk terus memperdalam kasus tersebut,” demikian, imbuh Kasi Pidsus.
Sebelum berita ini di onlinekan, media ini berupaya melakukan komfirmasi kepada oknum kepala Desa Pasir Putih via WhatsApp dan Handphone tidak juga terhubung terkait penetapan dirinya sebagai tersangka. (KA).